Rabu, 02 Maret 2011

Penolakan Rancangan Peraturan Pemerintah

PENOLAKAN DRAF RPP. PERUBAHAN KEDUA ATAS PP. 48 TAHUN 2005 JUNTO PP. 43 TAHUN 2007
TENTANG :
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

Menolak atas Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor : 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil ( lembaran Negara republic Indonesia tahun 2005 nomor 122, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor : 45 61 ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor : 43 tahun 2007 ( lembaran Negara republic Indonesia tahun 2007 nomor : 91, tambahan lembaran Negara RI nomor :  47 – 43 ) diubah sebagai berikut :

Ketentuan pasal 6 ayat (3)

(3)  Tenaga honorer yang bekerja pada intansi Pemerintah dan penghasilannya  tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan formasi tahun anggaran 2011.

Sehingga berbunyi sebagai berikut :

Ketentuan pasal 6 ayat (3)
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada intansi Pemerintah dan penghasilannya  tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan formasi mulai tahun anggaran 2011 secara terus menerus sampai tahun 2014.

Di antara pasal 6 dan pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A berbunyi sebagai berikut.
Pasal 6A.


(1)    Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana  dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali berdasarkan formasi tahun anggaran 2011 melalui pemeriksaan kelengkapan admintrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer.

(2)    Seleksi ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan meteri Tes Kompetensi dasar (TKD) berdasarkan kisi – kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

(3)    Jumlah formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling bantyak 30% ( tiga puluh persen ) dari jumlah tambahan formasi tahun anggaran 2011 pada masing – masing intansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.

(4)    Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan atas peringkat nilai tertinggi sampai dengan peringkat nilai terendah sejumlah batas jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sehingga berbunyi sebagai berikut :
Di antara pasal 6 dan pasal, 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A berbunyi sebagai berikut.

Pasal 6A

(1)    Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana  dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan berdasarkan formasi setiap tahun anggaran mulai tahun anggaran 2011 secara terus menerus melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer.

(2)    Seleksi ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan meteri Tes Kompetensi dasar (TKD) berdasarkan kisi – kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

(3)    Jumlah formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling banyak 100% ( seratus persen persen ) dari jumlah formasi setiap tahun anggaran mulai tahun anggaran 2011 sampai tahun 2014 secara terus menerus pada masing – masing intansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.

6.   Diantara pasal, 9 dan pasal, 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9A
(1)    Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus seleksi ujian tertulis, diperlakukan sebagai berikut :
a.    Apabila tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tenaganya masih dibutuhkan sesuai kemampuan keuangan Intansi, berkelakuan baik, dan mempunyai kinerja yang baik, diperlakukan sebagai berikut :
1)    Dapat tetap bekerja pada intansi yang bersangkutan dengan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
2)    Diberikan penghasilan setiap bulan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab;
3)    Dapat diikut sertakan menjadi peserta tabungan hari tua dan/atau diikut sertakan dalam program asuransi kesehatan.
b.    Intansi dapat memberhentikan dan/atau untuk memperpanjang lagi tenaga honorer yang tenaganya tidak dibutuhkan.

(2)    Anggaran yang diperlukan untuk membiayai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersumber dari ;
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing – masing Intansi yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk intansi Pemerintah Pusat; dan
b.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing – masing Intansi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah untuk Intansi Pemerintah Daerah.
(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh masing – masing Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sehingga Berbunyi sebagai berikut
Pasal, 9A
(1)    Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus seleksi ujian tertulis, diperlakukan sebagai berikut,

a.    Tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai berikut :
1.    Dapat tetap bekerja pada intansi yang bersangkutan dengan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
2.    Diberikan penghasilan setiap bulan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab;
3.    Dapat diikut sertakan menjadi peserta tabungan hari tua dan/atau diikut sertakan dalam program asuransi kesehatan.
b.    Intansi dapat memperpanjang lagi tenaga honorer dengan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2)    Anggaran yang diperlukan untuk membiayai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersumber dari ;
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing – masing intansi yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk intansi Pemerintah Pusat; dan
b.    Anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada masing – masing Intansi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Untuk Intansi Pemerintah Daerah.

Satukan Hati Bulatkan Tekad Bangun Kebersamaan
Pergerakan Nasional Honorer Indonesia Kategori 2(PNHI K2)
Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI)
ttd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar