OPINI | 5 Maret 2011 | pnhik2
Adanya rencana peraturan baru perubahan atas PP 48 tahun 2005 junto PP 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi cpns khusus untuk para honorer kategori 2 yang melaksankan tugas di intansi pemerintah, yang isi nya tidak aspiratif / dan hanya mementingkan kepentingan politik dan pribadi pemangku kepentingan membuat tenaga honorer khususnya honorer di lingkungan pendidikan, terutama mereka yang menjadi korban kebijakan program pemerintah sebelumnya seperti mereka lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang sampai hari ini 3 maret 2011 masih mengabdikan dirinya untuk pendidikan nasional dan telah mengabdi untuk pemerintah sampai belasan tahun terancam tergusur dan dirumahkan sebagai dampak peraturan, ketidakadilan, kepentingan politik dan kepentingan jabatan birokrasi dan Anggaran Jangka Imah. hal tersebut telah membuat suatu pandangan kepada masyarakat ( Guru Honorer, Asosiasi Buruh dan Tani ) bahwa RPP tersebut seakan tak mencerminkan budaya Pancasila dan UUD 1945 yang dipandang bansa ini sebagai landasan hukum negara.
”jika selama ini para pengambil kebijakan tidak berpihak pada rakyat, ( Guru Honorer ) kira - kira disebut pemerintahan model apa di Indonesia ini ?
saya heran dengan keputusan tersebut,lebih aneh lagi peraturan ini dibuat untuk membunuh pendidikan, memang sudah gila legislatif dan eksekutif kita ?
apa yang menggerogoti pemikiran para pejabat ? apakah mereka tidak memikirkan dampaknya kedepan?
ataukah PEMERINTAH MULAI GILA??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar